Senin, 15 Oktober 2007

Profil Gerakan Pemuda Ansor

Gerakan Pemuda Ansor (disingkat GP Ansor) adalah sebuah organisasi kemasyaratan pemuda di Indonesia, yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama24 April 1934. GP Ansor juga mengelola Banser. GP Ansor merupakan salah satu organisasi terbesar dan memiliki jaringan terluas di Indonesia, dimana memiliki akar hingga tingkat desa. (NU). Organisasi ini didirikan pada tanggal

Kelahiran Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) diwarnai oleh semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan, dan epos kepahlawanan. GP Ansor terlahir dalam suasana keterpaduan antara kepeloporan pemuda pasca-Sumpah Pemuda, semangat kebangsaan, kerakyatan, dan sekaligus spirit keagamaan. Karenanya, kisah Laskar Hizbullah, Barisan Kepanduan Ansor, dan Banser (Barisan Serbaguna) sebagai bentuk perjuangan Ansor nyaris melegenda. Terutama, saat perjuangan fisik melawan penjajahan dan penumpasan G30S, peran Ansor sangat menonjol.

Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) dari situasi ‘’konflik'’ internal dan tuntutan kebutuhan alamiah. Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. KH Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam.

Dua tahun setelah perpecahan itu, pada 1924 para pemuda yang mendukung KH Abdul Wahab –yang kemudian menjadi pendiri NU– membentuk wadah dengan nama Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air). Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Gerakan Pemuda Ansor setelah sebelumnya mengalami perubahan nama seperti Persatuan Pemuda NU (PPNU), Pemuda NU (PNU), dan Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO).

Nama Ansor ini merupakan saran KH. Abdul Wahab—ulama besar sekaligus guru besar kaum muda saat itu, yang diambil dari nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang telah berjasa dalam perjuangan membela dan menegakkan agama Allah. Dengan demikian ANO dimaksudkan dapat mengambil hikmah serta tauladan terhadap sikap, perilaku dan semangat perjuangan para sahabat Nabi yang mendapat predikat Ansor tersebut. Gerakan ANO (yang kelak disebut GP Ansor) harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar Sahabat Ansor, yakni sebagi penolong, pejuang dan bahkan pelopor dalam menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen awal yang harus dipegang teguh setiap anggota ANO (GP Ansor).

Meski ANO dinyatakan sebagai bagian dari NU, secara formal organisatoris belum tercantum dalam struktur organisasi NU. Hubungan ANO dengan NU saat itu masih bersifat hubungan pribadi antar tokoh. Baru pada Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, tepatnya pada tanggal 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934, ANO diterima dan disahkan sebagai bagian (departemen) pemuda NU dengan pengurus antara lain: Ketua H.M. Thohir Bakri; Wakil Ketua Abdullah Oebayd; Sekretaris H. Achmad Barawi dan Abdus Salam (tanggal 24 April itulah yang kemudian dikenal sebagai tanggal kelahiran Gerakan Pemuda Ansor).

Dalam perkembangannya secara diam-diam khususnya ANO Cabang Malang mengembangkan organisasi gerakan kepanduan yang disebut Banoe (Barisan Ansor Nahdlatul Oelama) yang kelak disebut BANSER (Barisan Serbaguna). Dalam Kongres II ANO di Malang tahun 1937. Di Kongres ini, Banoe menunjukkan kebolehan pertamakalinya dalam baris berbaris dengan mengenakan seragam dengan Komandan Moh. Syamsul Islam yang juga Ketua ANO Cabang Malang. Sedangkan instruktur umum Banoe Malang adalah Mayor TNI Hamid Rusydi, tokoh yang namaya tetap dikenang dan bahkan diabadikan sebagai salah satu jalan di kota Malang.

Salah satu keputusan penting Kongres II ANO di Malang tersebut adalah didirkannya Banoe di tiap cabang ANO. Selain itu, menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ANO terutama yang menyangkut soal Banoe.

Pada masa pendudukan Jepang organisasi-organisasi pemuda diberangus oleh pemerintah kolonial Jepang termasuk ANO. Setelah revlusi fisik (1945 – 1949) usai, tokoh ANO Surabaya, Moh. Chusaini Tiway, melempar mengemukakan ide untuk mengaktifkan kembali ANO. Ide ini mendapat sambutan positif dari KH. Wachid Hasyim – Menteri Agama RIS kala itu, maka pada tanggal 14 Desember 1949 lahir kesepakatan membangun kembali ANO dengan nama baru Gerakan Pemuda Ansor, disingkat Pemuda Ansor (kini lebih pupuler disingkat GP Ansor).

GP Ansor hingga saat ini telah berkembang sedemikan rupa menjadi organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang memiliki watak kepemudaan, kerakyatan, keislaman dan kebangsaan. GP Ansor hingga saat ini telah berkembang memiliki 433 Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) di bawah koordinasi 32 Pengurus Wilayah (Tingkat Provinsi) hingga ke tingkat desa. Ditambah dengan kemampuannya mengelola keanggotaan khusus BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) yang memiliki kualitas dan kekuatan tersendiri di tengah masyarakat.

Di sepanjang sejarah perjalanan bangsa, dengan kemampuan dan kekuatan tersebut GP Ansor memiliki peran strategis dan signifikan dalam perkembangan masyarakat Indonesia. GP Ansor mampu mempertahankan eksistensi dirinya, mampu mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan bagi anggotanya, serta mampu menunjukkan kualitas peran maupun kualitas keanggotaannya. GP Ansor tetap eksis dalam setiap episode sejarah perjalan bangsa dan tetap menempati posisi dan peran yang stategis dalm setiap pergantian kepemimpinan nasional.

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) berkedudukan di Ibukota Negara RI Jakarta dalam sejarahnya merupakan kelanjutan dari organisasi Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO)� yang didirikan di tengah-tengah pelaksaan Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi Jawa Timur, pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934. Karenanya, keberadaan GP Ansor tidak terlepas dan menjadi bagian integral Nahdlatul Ulama (NU), sebagi salah satu Badan Otonom (Banom) yang memiliki tugas untuk mengorganisir kaum muda NU.

Posisi yang demikian menjadikan GP Ansor mempunyai dua peran sekaligus yang memiliki ruang lingkup gerak yang berbeda. Pada tataran sebagai ormas pemuda yang keberadaannya dijamin UU No. 8 Tahun 1985 tentang Keormasan, GP Ansor memiliki kemandirian, keleluasaan, dan kebebasan dalam mengaktualisasikan visi dan misinya, orientasi, program serta kegiatannya. Namun di sisi lain, sebgai salah satu Banom NU, GP Ansor pada beberapa aspek mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk terikat kepada ketentuan organisasi NU.

Dalam perjalanan perannya, selama ini GP Ansor telah mampu mensinergikan kedua posisi dan peran tersebut secar dinamis, proposional dan prodktif.

JENIS ANGGOTA GP ANSOR

Anggota GP Ansor terdiri dari:

1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam, berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada oganisasi dan disetujui penetapannya sera disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

SYARAT-SYARAT ANGGOTA

1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam
3. Berusia 20 tahun hingga 45 tahun
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1. Penerimaan angota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pegusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah, atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.

Kewajiban Anggota

Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :

1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.

Hak Anggota

Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :

1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.

BERHENTI DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Berhenti Dari Anggotaan

1. Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :

a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.

2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.

Pemberhentian Dari Keanggotaan

1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :

a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.

2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6. Dalam keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili.
7. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.

Dalam menjalankan pengkhidmatannya Ansor mempunyai landasan yang mensintesakan ciri ke-islaman dan ke-Indonesiaan dalam bentuk:

Landasan Akidah : Islam Ahlussnnah wal Jamaah

Landasan Kenegaraan :

  • Idiil : Pancasila
  • Konstitusional : UD 1945 beserta perubahan Pertma UUD 1945
  • Operasional: GBHAN 2004

Landasan Keorganisasian :

  • Khittah NU 1926
  • Keputusan-keputusan Muktamar NU ke 31 di Jawa Tengah
  • Peraturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga GP Ansor

Landasan-landasan tersebut menjadi pedoman dalam mewjudkan Dasar-dasar Paham Keagamaan, Sikap Kebangsaan, dan Sikap Kemasyarkatan, meliputi:

a. Dasar-dasar Paham Keagamaan

GP Ansor mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber-sumber ajaran Islam yaitu Al-qur’an dan As-sunnah. Dalam ikhtiar untuk memahami dan menafsirkan serta mengumpulkan dan mengamalkan ajaran tersebut, GP Ansor mengikuti paham Ahlussunnah wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu dari madzhab empat: Syafii, Hambali, Maliki, dan Hanafi. Dengan menghayati ajaran tersebut, GP Ansor memahami bahwa Islam adalah ajaran yang sesuai dan tepat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, HAM, serta menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil alamin) yang sifatnya menyempurnakan segala yang telah baik yang dimiliki umat manusia serta terus berikhtiar merumuskan hal-hal baru yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas peradaban, harkat, dan martabat manusia secara universal.

b. Sikap Kebangsaan dan Kenegaraan

GP Ansor memandang bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan konsekuensi logis untuk memperjuangkan terwujudnya cita-cita kehidpan sebuah bangsa secara konstitusional dan demokratis. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara ditempuh ikhtiar-ikhtiar kolektif hasil permusyawaratan dan kesepakatan seluruh komponen bangsa yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, kemaslahatan, kejujuran, solidaritas serta tenggang rasa yang berlandaskan pada konsitusi, hukum, dan perundangan yang berlaku. GP Ansor juga berpedoman bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara mencerminkan upaya mewadahi, mengakomodasi, melindungi, dan memperjuangkan seluruh aspirasi serta HAM kelompok-kelompok masyarakat tanpa kecuali dalam tatanan kehidupan kolektif yang sinergis dan harmonis.

c. Sikap Kemasyarakatan
GP Ansor mengembangkan sikap kemasyarakatan berdasarkan keyakinan keagamaan dan kebangsaan dengan memegang teguh prinsip-prinsip:

Sikap Tawasuth, prinsip hidup untuk bersikap dan berlaku adil dan lurus dalam menjalankan tugas, kewajiban dan tanggungjawab baik sebagai pribadi mapun warga negara.

Sikap Tasamuh, pengembangan prinsip toleransi terhadap munculnya perbedaan dan keragaman pandangan, baik dalam masalah keagamaan, kebangsaan maupun kemasyarakatan.

Sikap Tawazun, prinsip keseimbangan dalam menjalankan pengabdian sebagai hamba Allah, antar sesama manusia, serta mampu memelihara kesimbangan terhadap masa lalu, masa kini dan masa depan.

Sikap I’tidal, prinsip mengambil sikap moderat dan merumuskan pendapat dan pemikiran maupun dalam perbuatan. Sikap ini menghindarkan diri dari hal-hal yang bersikap ekstrim dan radikal yang biasanya akan mengarah pada egoisme, hedonisme, dan arogansi.

Sikap Amar Ma’ruf Nahyi Munkar, prinsip keberanian menegakkan kebenaran dan kebaikan serta menolak kebatilan yang dilakukan dengan penuh hikmah, istiqamah serta berdasarkan hukum.

Tidak ada komentar: